Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui resistensi terhadap budaya global seperti HKI oleh pelaku seni Indonesia, khususnya di Bali. Sebagai negara berkembang Indonesia telah mengadaftasi budaya tersebut ke dalam Undang-Undang HKI. Implementasikan di pasar global Indonesia, khususnya di daerah Bali, masih terjadi resistensi oleh pelaku seni tradisional yang kerapkali abaikan, apriori terhadap HKI. Fokus permasalahan: (1) bagaimana bentuk resistensi terhadap HKI di Bali? (2) apa faktor-faktor penyebab resistensi HKI di Bali? (3) bagaimana dampak resistensi terhadap HKI di Bali?. Tujuan, (1) mendiskripsikan bentuk resistensi HKI di Bali (2) mengetahui faktor penyebab resistensi HKI di Bali (3) mengetahui dampak resistensi terhadap HKI di Bali. Manfaat; hasil penelitian: mencarikan solusi untuk mengatasi resistensi HKI di Bali. Metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan pendekatan yuridis emperis. Pengumpulan data primer dan sekender, dengan pengambilan data: observasi, wawancara, dan dokumen. Analisis digunakan teori wacana, teori praktik sosial, dan teori dekonstruksi. Sumber data, manusia, jurnal, buku, validitas dengan trianggulasi data, trianggulasi sumber. Hasil: ditemukan resistensi terhadap HKI oleh pelaku seni di Bali yang disebabkan oleh faktor internal dan eksternal.
CITATION STYLE
Lodra, I. N. (2020). Analisis Wacana Resistensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Budaya Global Oleh Pelaku Seni Indonesia Khususnya Di Bali. Mudra Jurnal Seni Budaya, 35(3), 308–316. https://doi.org/10.31091/mudra.v35i3.1112
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.