Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan teah memperluas kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dibandingkan sebelumnya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 tahun 2004 jo UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Perluasan kewenangan PTUN tersebut terkait dengan diperluasnya makna keputusan yang menjadi objek sengketa di PTUN serta penambahan kewenangan baru yaitu kewenangan mengadili tindakan pemerintahan, kewenangan pengujian ada tidaknya penyalahgunaan wewenang, kewenangan memutus permohonan atas keputusan fiktif positif, serta adanya pengalihan kewenangan memutus perkara pasca upaya administratif yang sebelumnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan lebih lanjut cakupan perluasan kewenangan PTUN berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tersebut serta melihat implementasinya pada PTUN Jambi. Data-data penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara terstruktur dengan responden di PTUN Jambi. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari data-data tentang penanganan perkara yang dilakukan PTUN Jambi sejak Tahun 2015 hingga pertengahan Tahun 2019, belum semua kewenangan tersebut terlihat implementasinya pada PTUN Jambi.
CITATION STYLE
Yanti, H., & Masriyani, M. (2019). IMPLEMENTASI PERLUASAN KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(2), 210. https://doi.org/10.33087/legalitas.v11i2.177
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.