Asuransi syari'ah merupakan usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Pada hakikatnya, secara teoritis semangat yang terkandung dala sebuah lembaga asuransi tidak bisa dilepaskan dari semangat sosial dan saling tolong-menolong antara sesama manusia. Asuransi sesuai dengan prinsip takafuli dalam syari’ah Islam, yaitu prinsip saling menanggung sesama muslim. Bahwa dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah dalam al-Qur’an.
CITATION STYLE
Jairin, J. (2020). KAJIAN SYSTEM KINERJA KEUANGAN (OPERATING FINANCIAL SYSTEM) PADA ASURANSI SYARI’AH DAN ASURANSI KONVENSIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 171–189. https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.514
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.