PENGATURAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN SEBAGAI HAK PEKERJA SETELAH DITERBITKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2016

  • Vijayantera I
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tunjangan hari raya merupakan upah non pokok yang merupakan hak pekerja yang bekerja dibawah pengusaha. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui pengaturan tunjangan hari raya serta sanksi apabila terjadi pelanggaran sejak terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Pada pembahasannya pengaturan tunjangan hari raya sejak terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 ini sangat menjamin hak pekerja untuk mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan. Namun dari sanksi terutama sanksi denda terdapat ketidakjelasan pengaturan terkait denda apabila tidak dibayar oleh pengusaha, sehingga hal ini perlu diatur lebih jelas agar peraturan ini dapat berlaku secara efektif dalam kehidupan masyarakat.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Vijayantera, I. W. A. (2016). PENGATURAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN SEBAGAI HAK PEKERJA SETELAH DITERBITKAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR 6 TAHUN 2016. Kertha Patrika, 38(2). https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i02.p04

Readers over time

‘20‘21‘22‘23‘240481216

Readers' Seniority

Tooltip

Researcher 2

100%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 2

40%

Arts and Humanities 2

40%

Mathematics 1

20%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free
0