Rumusan masalah yang pertama mengenai analisis implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas terkait Hak Ketenagakerjaan oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, penulis akan mengkaji dan meneliti dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Data dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Wawancara bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Rumusan masalah yang kedua mengenai faktor yang menghambat dilaksanakannya hak ketenagakerjaan bagi penyandang difabel, penulis akan mengkaji berdasarkan analisis berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan wawancara bersama Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, sehingga akan diketahui faktor penghambat apa saja yang mempengaruhi hak ketenagakerjaan bagi penyandang difabel.
CITATION STYLE
Angelica, B. Y., & Firdaus, S. U. (2023). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS TERKAIT DENGAN HAK KETENAGAKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS DINAS SOSIAL PROVINSI DKI JAKARTA). Res Publica: Jurnal Hukum Kebijakan Publik, 7(2), 144. https://doi.org/10.20961/respublica.v7i2.52707
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.