Salah satu poin mendasar dari amandemen UUD NRI Tahun 1945 adalah dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai konsekuensinya, maka tujuan dan sasaran pembangunan nasional seakan kurang fokus, tidak terarah dan sulit diukur tingkat keberhasilannya. Sementara keberadaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang dimaksudkan untuk menggantikan posisi GBHN, sampai saat ini belum belum mampu dijadikan sebagai panduan pembangunan nasional. Untuk itu, maka upaya menghidupkan kembali GBHN menjadi sangat urgen dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Mengembalikan keberadaan GBHN juga akan berdampak positif pada upaya menjaga dan mengawal eksistensi MPR sebagai salah satu lembaga negara. Kata Kunci: GBHN, UUD 1945, kewenangan, pembangunan nasional, MPR.
CITATION STYLE
Simamora, J. (2016). URGENSI KEBERADAAN GBHN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA. LITIGASI, 17(2), 3427. https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.143
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.