Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Saat ini penyalahgunaan narkotika melingkupi semua lapisan masyarakat baik miskin, kaya, tua, muda, dan bahkan anak-anak. Melihat fakta kasus yang terjadi maka Apa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalagunaan narkotika dan Bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kabupaten Merauke yaitu, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor Pendidikan, dan faktor sosiologis serta ada beberapa faktor lain yaitu, perasaan egois, kehendak ingin bebas, keguncangan jiwa, dan rasa keingintahuan. Bentuk upaya penanggulangan tehadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh kepolisian resort Merauke yaitu, upaya preventif berupa penyuluhan dan sosialisasi melalui
CITATION STYLE
Badilla, N. W. Y., & Manihuruk, T. N. S. (2023). Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Restorative Justice, 7(1), 43–55. https://doi.org/10.35724/jrj.v7i1.5126
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.