Pernikahan Beda Agama dan Jaminan Kebebasan Beragama di Indonesia

  • Nurcholish A
N/ACitations
Citations of this article
58Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini  mengatakan pernikahan beda agama merupakan fakta sosial yang  tak  terbantahkan di negeri Indonesia yang  plural. Tapi fakta tersebut  menjadi problem tersendiri bagi  pelakunya karena status pernikahan mereka sering tidak  dicatat atau tidak  mendapat pengakuan dari  negara. Di Indonesia pengakuan pernikahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) yang  berfungsi mencatat perkawinan pasangan yang  sama-sama beragama Islam.  Sedangkan dan Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) berfungsi mencatatkan perkawinan kalangan yang bukan beragama Islam, seperti Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha serta Khonghucu. Sementara agama yang   di  luar   itu,  dianggap tidak   berhak mengesahkan lembaga perkawinan. Padahal, sebetulnya, sesuai dengan aturan tentang civil registration PBB, pencatatan merupakan kewajiban negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak sipil warga atau citizen.Asumsi-asumsi tentang  agama  resmi dan  yang   tidak   resmi sudah seharusnya ditinggalkan. Karena ternyata merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat bangsa yang  majemuk dan bhinneka ini. Perlu dilakukan revisi  terhadap sejumlah peraturan atau undang-undang, antara lain  UU  Perkawinan Tahun 1974,   agar segala bentuk diskriminasi atas dasar etnis, ras,  budaya dan agama, terutama pencatatan perkawinan bagi  pemeluk agama dan keyakinan tidak  terjadi lagi. Di level  praktik, perlu dilakukan penyuluhan  kepada  pegawai-pegawai KUA dan DKCS tentang kesadaran pentingnya pencatatan nikah beda agama sebagai hak-hak asasi manusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurcholish, A. (2021). Pernikahan Beda Agama dan Jaminan Kebebasan Beragama di Indonesia. Jurnal Hak Asasi Manusia, 11(11), 165–220. https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.92

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free