Bullying merupakan tindakan yang menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman, terluka, dan sakit, didalam bullying terdapat unsur kekerasan baik terhadap fisik maupun psikis seseorang, data empiris tindakan bullying menunjukan dari tahun ke tahun semakin meningkat khususnya pada kalangan anak dilingkungan sekolah, salah satu contohnya di SMP Al Kenzie yang diduga sering ditemukan tindakan bullying, seperti yang diketahui bahwa dampak negatif bullying terhadap siswa atau anak sangat berpengaruh bagi perkembangan anak, oleh karenanya permasalahan ini tentunya wajib menjadi perhatian bagi pihak sekolah maupun pihak ekstrinsik lainnya. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode yuridis normatif empiris dengan menggunakan data sekunder didukung dengan data lapangan berupa observasi wawancara dan diskusi berbentuk seminar atau penyuluhan hukum anti – bullying sebagai bentuk kegiatan dari pengabdian masyarakat. Hasil yang didapatkan, yang pertama bahwa bentuk upaya hukum preventif dalam menanggulangi tindakan bullying ialah pelaksanaan penyuluhan hukum yang memuat kegiatan sosialisasi produk hukum anti bullying dan edukasi tentang bullying terhadap siswa serta guru maupun unsur perangkat sekolah lainnya, yang kedua adalah keseluruhan program penyuluhan hukum ini wajib untuk dilaksanakan secara berkala sesuai dengan amanat UUPA sebagai bentuk perlindungan terhadap anak atau siswa disekolah khususnya di SMP Al Kenzie Bandung sebagai tempat yang menjadi obyek kegiatan dari pengabdian masyarakat.
CITATION STYLE
RAS, H., & Fani, R. (2019). Menanggulangi Tindakan Bullying di SMP Bina Sarana Cendekia Al – Kenzie Bandung Melalui Upaya Hukum Preventif Sebagai Bentuk Perlindungan Anak. Jurnal Pengabdian Tri Bhakti, 1(1), 42–46. https://doi.org/10.36555/tribhakti.v1i1.1342
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.