Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel. Gugatan UE ini bermula dari keluarnya kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan baku sejak 2020. Kebijakan tersebut dinilai melanggar Pasal XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Indonesia masih memiliki beberapa alternatif melalui ketentuan WTO sendiri, khususnya pengecualian pada Pasal XX (g) dan juga Indonesia harus dapat memberikan bukti bahwa kebijakannya merupakan kebijakan yang tidak merugikan Uni Eropa, karena tidak hanya Indonesia yang dirugikan. produsen nikel tetapi juga negara-negara lain masih mampu memberikan pasokan ke Eropa.
CITATION STYLE
Sihotang, E., & Suandika, I. N. (2023). Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Yang Berakibat Gugatan Uni Eropa Di World Trade Organization. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(1), 61–70. https://doi.org/10.47532/jirk.v6i1.826
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.