SOSIALISASI HAK MEWARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT UNTUK MENCAPAI KEADILAN KELUARGA

  • Djanuardi D
  • Kusmayanti H
  • Rachamainy L
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK             Pengangkatan anak ini memiliki tujuan yang pada awalnya adalah untuk meneruskan keturunan ketika di dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Namun seiring dengan perkembangan masyarakat, tujuan pengangkatan anak ini berubah menjadi untuk kesejahteraan anak. Hal itu dapat dikatakan bahwa pengangkatan anak pada umumnya dilakukan oleh keluarga yang tidak memiliki keturunan dengan tujuan untuk mempertahankan kelangsungan ikatan perkawinan dan kebahagiaan keluarganya. Dalam pengabdian pada masyarakat ini nantinya akan memberikan penyuluhan hukum mengenai hak mewaris hak anak angkat menurut hukum Islam dan Hukum Adat oleh Tim Pengabdian Kepada Mayarakat (PPM) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk memahami mengenai hak mewaris hak anak angkat menurut hukum Islam dan Hukum Adat di Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Sumedang dan melalui sosialisasi ini masyarakat kesadaran menjadi meningkat Kata kunci: Pengangkatan Anak, Hukum, Jatinangor

Cite

CITATION STYLE

APA

Djanuardi, D., Kusmayanti, H., & Rachamainy, L. (2021). SOSIALISASI HAK MEWARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT UNTUK MENCAPAI KEADILAN KELUARGA. Jurnal Pengabdian Dharma Laksana, 3(2), 153. https://doi.org/10.32493/j.pdl.v3i2.8840

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free