Berdasarkan Pasal 1 Angka 32 KUHAP Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap. Terpidana yang akan di eksekusi ke setiap LAPAS harus didaftarkan sehingga nantinya pendaftaran tersebut merubah status terpidana menjadi narapidana sebagaimana amanat dalma Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Narapidana berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Nomor 12 Tahun 1995 merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS. Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemaysarakatan. Penyebab terjadinya overcrowded, Hambatan dan Upaya dalam Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pancur Batu meningkatnya jumlah kejahatan yang tidak sesuai dengan jumlah keluarnya narapidana dari Lapas, regulasi pemidanaan yang berlaku, tempat dan fasilitas dari Lapas Kelas II Pancur Batu yang tidak memadai dan tidak adanya pola hubungan antara penegak hukum yang tidak maksimal. Pelaksanaan Pidana Penjara yang Menyebabkan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia merupakan Fenomena yang tidak terlepas dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia. Dalam aspek Hak Asasi Manusia pembinaan narapidana tidak melanggar HAM. Namun, dengan adanya permasalahan Overcrowded ini membuat pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas tidak berjalan secara optimal sehingga hak-hak narapidana cukup sulit untuk didapatkan dan tidak tereralisasikan secara efektif. Dengan demikian, pembinaan narapidana ini tidak bisa dihapuskan untuk memberikan aspek perlindungan kepada masyarakat. Kata Kunci : pembinaan narapidana, lembaga pemasyarakatan, overcrowded Abstract Based on Article 1 Number 32 of the Criminal Procedure Code, a convicted person is a person who is convicted based on a court decision who has obtained permanent legal force. The convict who will be executed in each correctional facility must be registered so that later the registration will change the status of the convicted person to become a convict as mandated in Article 10 paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 12 of 1995 concerning Corrections. Prisoners based on Article 1 number 7 of Law Number 12 of 1995 are convicts who have served a sentence of lost independence in a correctional facility. Correctional Institution, hereinafter referred to as LAPAS, is a place to carry out the development of prisoners and Correctional Students. The causes of overcrowded occurrence, obstacles and efforts in the implementation of coaching prisoners in the Class II A Prison in Pancur Batu increase the number of crimes that are inconsistent with the number of prisoners released from prison, applicable criminal regulations, inadequate places and facilities at Pancur Batu Class II Prison and there is no relationship pattern between law enforcers that is not optimal. The implementation of prison sentences that cause overcrowded in prisons in a human rights perspective is a phenomenon that cannot be separated from the criminal justice system in force in Indonesia. In the aspect of human rights, the development of prisoners does not violate human rights.However, with the Overcrowded problem, the implementation of training for prisoners in prisons does not run optimally so that the rights of prisoners are quite difficult to obtain and are not effectively realized. Thus, the development of these prisoners cannot be eliminated to provide an aspect of protection to the community. Keywords: prison development, correctional facilities, overcrowded
CITATION STYLE
Lubis, L. H. (2021). Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Yang Overcrowded. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 1(1), 20–29. https://doi.org/10.56128/jkih.v1i1.14
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.