Madrasah adalah lembaga pendidikan yang terintegrasi dalam pendidikan nasional sesuai UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 dan diperbaharui dalam UU No. 20 Tahun 2003. Pimpinan atau kepala madrasah menjadi kunci untuk memajukan madrasah karena memiliki sejumlah fungsi seperti manajerial dan supervisi yang berdampak terhadap keseluruhan aspek fisik dan non fisik madrasah. Sehingga, sewajarnya kepala madrasah yang dipilih adalah yang memiliki potensi terbaik dari seluruh guru yang ada. Di Sumatera Barat, penentuan kepala madrasah negeri baik melalui promosi maupun rotasi menjadi wewenang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Kepala dan tim seleksi. Selama ini, dasar pemilihan dilakukan secara sederhana, melalui observasi, wawancara dan proses seleksi guru-guru yang ditentukan oleh Kabupaten/ Kota. Penelitian ini dilakukan untuk pemeringkatan calon-calon yang akan dipromosikan sesuai kriteria-kriteria yang diharapkan oleh regulasi maupun kebijakan melalui sistem informasi terkomputerisasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Weighted Product. Dengan menggunakan sistem penunjang keputusan yang akan menghasilkan pemeringkatan calon terbaik berdasarkan seluruh kriteria yang ada ini, Pimpinan dan tim seleksi akan sangat terbantu dari segi waktu dan akurasi. Diharapkan, produk tersebut dapat menjadi kontribusi yang akan dipakai baik oleh Kanwil maupun yang lainnya serta fleksibel terhadap modifikasi sesuai kondisi di lapangan Kata kunci :
CITATION STYLE
Silvia, A. (2021). Sistem Penunjang Keputusan dalam Penentuan Calon Kepala Madrasah dengan Metode Weighted Product. Jurnal Informasi Dan Teknologi, 221–226. https://doi.org/10.37034/jidt.v3i4.156
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.