Indonesia menjadi negara asal sebagai korban utama perdagangan manusia pada 2012 di Dunia. Perairan teritorial Indonesia juga rentan sebagai rute perdagangan manusia, yaitu Selat Malaka. Perdagangan manusia menjadi masalah terbesar di Selat Malaka. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya Indonesia dalam menanggulangi perdagangan manusia di Selat Malaka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analitik deskriptif dan konsep strategi melawan perdagangan manusia oleh Friesendorf, di mana teori ini menjelaskan 4 strategi dalam menanggulangi perdagangan manusia, yaitu: implementasi, kerja sama, penelitian dan evaluasi, pelembagaan. Pertama, sebagai strategi implementasi, Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo dan mengimplementasikannya melalui Undang-Undang No. 21 tahun 2007. Indonesia juga meratifikasi Deklarasi ASEAN tentang Perdagangan Manusia Khusus tentang Perempuan dan Anak. Strategi kedua adalah kerja sama. Indonesia telah bekerja sama dengan negara atau non-negara, seperti kerja sama MALSINDO, kerja sama bilateral dengan AS, kerja sama dengan IMO, dan kerja sama antar aktor sektor keamanan. Strategi ketiga adalah pengendalian dan evaluasi, di mana peneliti tidak menemukan upaya Indonesia dalam strategi ketiga ini. Strategi keempat adalah melembagakan di mana Indonesia belum membentuk lembaga yang terkait dengan penanganan perdagangan manusia di Selat Malaka.
CITATION STYLE
Yunda, A. (2020). UPAYA INDONESIA DALAM MENANGGULANGI KASUS HUMAN TRAFFICKING DI SELAT MALAKA. Padjadjaran Journal of International Relations, 1(3), 176. https://doi.org/10.24198/padjir.v1i3.26192
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.