PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA CARDING TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT

  • Firmansyah N
  • Nurfanto L
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstractThe purpose of the study was to determine the form of criminal responsibility and the prevention of carding crimes in Indonesia. The research method used in this study was descriptive analysis. Descriptive because it describes the conditions that become the independent variable and the dependent variable which is the basis of the problems discussed. The definition of carding itself is a form of crime that uses other people's credit cards to spend without the knowledge of the owner. Carding is a form of crime using someone else's credit card number to spend without the knowledge of the rightful owner. Transactions are usually carried out electronically. Carding itself is a criminal act that is illegal interception or physically tapping customer data or credit card owners, meaning to shop at online stores. This mode can occur due to the weakness of the authentication system used to ensure the identity of ordering goods at online stores.Keywords: carding; credit card; criminal liabilityAbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana dan penanggulangan tindak pidana carding di Indonesia Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analistis. Deskriptif karena menggambarkan kondisi-kondisi yang menjadi variabel independen dan variabel dependen yang merupakan dasar dari permasalahan yang dibahas. Pengertian dari carding itu sendiri adalah suatu bentuk kejahatan yang menggunakan kartu kredit orang lain untuk dibelanjakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Carding adalah bentuk kejahatan menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk dibelanjakan tanpa sepengetahuan pemiliknya yang sah. Transaksi lazimnya dilakukan secara elektronik. Carding sendiri merupakan tindak pidana yang bersifat illegal interception atau menyadap data nasabah atau pemilik kartu kredit secara fisik artunya untuk belanja di toko online. Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem otentikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesanan barang di toko online.

Cite

CITATION STYLE

APA

Firmansyah, N. M. I., & Nurfanto, L. (2021). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA CARDING TERHADAP PENGGUNA KARTU KREDIT. Mimbar Keadilan, 14(2), 206–217. https://doi.org/10.30996/mk.v14i2.5244

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free