ANALISIS YURIDIS MENGENAI GUGATAN NAFKAH YANG MENJADI ALASAN PERCERAIAN

  • Agi A
  • Dwiprigitaningtias I
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum keluarga melahirkan konsekuensi berupa terciptanya hak dan kewaijban yang saling timbal balikdalam keluarga. Diantara hak dan kewajiban itu, adalah ketika jalinan keluarga membutuhkan penghidupan guna menopang jalannya rumah tangga. Dalam situasi ini, maka harus ada yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan itu mulai sandang, pangan, dan papan. Semua hal itu, oleh agama secara umum disebut sebagai nafkah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Agi, A. M., & Dwiprigitaningtias, I. (2020). ANALISIS YURIDIS MENGENAI GUGATAN NAFKAH YANG MENJADI ALASAN PERCERAIAN. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 19–35. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i1.508

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free