Hukum keluarga melahirkan konsekuensi berupa terciptanya hak dan kewaijban yang saling timbal balikdalam keluarga. Diantara hak dan kewajiban itu, adalah ketika jalinan keluarga membutuhkan penghidupan guna menopang jalannya rumah tangga. Dalam situasi ini, maka harus ada yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan itu mulai sandang, pangan, dan papan. Semua hal itu, oleh agama secara umum disebut sebagai nafkah.
CITATION STYLE
Agi, A. M., & Dwiprigitaningtias, I. (2020). ANALISIS YURIDIS MENGENAI GUGATAN NAFKAH YANG MENJADI ALASAN PERCERAIAN. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 19–35. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i1.508
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.