Tulisan ini bertujuan untuk memberikan deskripsi tentang: (1) Pentingnya penilaian kompetensi sikap, (2) Implementasi penilaian kompetensi sikap pada Mahasiswa Jurusan PPKn FIS Unima.Berdasarkan hasil kajian berbagai literatur penulis menyimpulkan bahwa: a) Penilaian kompetensi sikap dalam pembelajaran PPKn merupakan hal yang patut dilaksanakan karena amanat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Permendikbud RI Nomor: 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pasal 6:1, pasal 20:3, dan Panduan Akademik Universitas Negeri Manado edisi 2014 pasal 38 dan 39; b) Mahasiswa Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan sumberdaya manusia yang perlu dibekali dengan prilaku dan akhlak mulia sebagaimana diarahkan oleh falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila, sehingga dapat berperan sebagai warganegara yang efektif dan bertanggung jawab melalui mekanisme penilaian sikap; c) Implementasi penilaian sikap dalam bentuk observasi/pengamatan langsung dengan menggunakan program aplikasi. dan; d) Indikator penilaian sikap minimal meliputi: (1) Kompetensi spiritual, (2) Kompetensi kejujuran, (3) Kompetensi tanggung Jawab, (4) Kompetensi kerjasama, (5) Kompetensi Kesantunan dan (6) Kompetensi kepercayaan diri. Kata Kunci: Penilaian Sikap, Implementasi Penilaian Sikap.
CITATION STYLE
Rattu, J. A. (2017). PENILAIAN KOMPETENSI SIKAP PADA MAHASISWA JURUSAN PPKN FIS UNIMA. Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 9. https://doi.org/10.36412/ce.v1i1.490
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.