Islam merupakan agama yang bersifat universal dan berlaku sepanjang zaman. Keabadian dan kekuatan Islam telah terbukti sepanjang sejarahnya, dimana setiap kurun waktu dan perkembangan peradaban manusia senantiasa dijawab dengan tuntas oleh ajaran Islam melalui Al- Qur‟an sebagai landasannya. Termasuk persoalan gadai sawah, hal ini mencuat lantaran salah satu pihak ada yang merasa untung atau bahkan merasa dirugikan. Maka dalam konteks hukum Islam tentu ini jauh dari prinsip Ekonomi Syariah. Seperti praktik gadai sawah yang ada di Desa Salamrojo Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk. Secara umum praktik gadai yang dilakukan masyarakat setempat sudah memenuhi syarat dan rukun gadai. Namun, ada beberapa hal yang perlu dibenahi seperti pengelolaan barang jaminan dan pembagian hasil barang jaminan. Karena dengan ketidak jelasan hal tersebut, pada akhirnya timbul prasangka bahwa salah satu pihak merasa diuntungkan atau dirugikan.Selain itu ada perbedaan pendapat dikalangan Imam Mazhab mengenai pemanfaatan barang jaminan gadai oleh penerima gadai. Namun secara jelas dapat dikatakan bahwa adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama Madzhab dalam membahas pemanfaatan barang gadai merupakan referensi bagi para pihak dalam transaksi gadai (rahn) untuk dapat memilih atau mencari jalan tengah dalam hal pemanfaatan barang gadai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, sehingga tujuan utama gadai tidak terabaikan.
CITATION STYLE
Subekan. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Gadai Sawah. Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, 7(1), 139–154. https://doi.org/10.53429/jdes.v7i1.29
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.