KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

  • Rado R
  • Badillah N
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keadilan restoratif sebenarnya telah dikenal dalam kenyataan sehari-hari bahkan sudah merupakan kearifan lokal di berbagai hukum adat di Indonesia. Kearifan lokal yang merupakan mutiara terpendam itu sudah sepatutnya dikaji dan dimodifikasi ulang agar bersinar kembali, menerangi kepudaran dan kegelapan wajah hukum saat ini. Kegelapan wajah hukum saat ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong ke depan konsep “restorative justice”. Kedudukan restorative justice yang merupakan implementasi konsep dari diversi telah dirumuskan sekalipun masih terbatas dalam sistem peradilan pidana anak dan keadilan restoratif dapat dikontribusikan melalui dua cara atau bentuk, yaitu bentuk penyelesaian di luar proses peradilan pidana (lembaga adat desa/lembaga kemasyarakatan desa) serta bentuk penyelesaian sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rado, R. H., & Badillah, N. (2019). KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU. Jurnal Restorative Justice, 3(2), 149–163. https://doi.org/10.35724/jrj.v3i2.2214

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free