Replikasi menjadi faktor penentu keberhasilan inovasi. Apalagi bila diterapkan di daerah tertinggal, akan berpengaruh terhadap kemajuan pembangunan. Salah satunya adalah replikasi inovasi PTSP. Replikasi inovasi menuntut daerah agar mewujudkan program yang berkelanjutan, terutama dari OPD sebagai unsur pelaksana kegiatan. Tujuannya adalah melihat seberapa besar keinginan Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Lebak dalam memajukan pelayanan perijinannya. Berdasarkan pengamatan, TIM mengidentifikasi bahwa kesiapan pemerintah Kabupaten Musi Rawas mencakup regulasi, sumber daya aparatur DPMPTSP, dan kesiapan struktur anggaran perijinan. Untuk sarana prasarana masih dikatakan belum memadai terutama dalam hal kekuatan jaringan. Kesiapan pemerintah Kabupaten Lebak mencakup kesiapan regulasi terkait pendelegasian kewenangan terhadap DPMPTSP, sumber daya manusia dan sarana prasarana masih perlu dibenahi kembali. Masukan konstruktif bagi kedua daerah adalah Kabupaten Musi Rawas menambah penguatan jaringan dari kabupaten ke kecamatan, Replikasi Inovasi mencakup 3 jenis perizinan SIUP, HO dan TDP, mempersiapkan jasa petugas dalam penerapan aplikasi sebagai tim teknis dan Model inovasi perizinan yang dapat terealisasi dengan lintas sektor OPD data kecamatan. Sedangkan Kabupaten Lebak, mengalokasikan anggaran penumbuhkembangan kemampuan petugas melalui pelatihan, Mendahulukan jenis perijinan yang menjadi kebutuhan masyarakat, Integrasi jaringan lokal, dan Fokus replikasi pada PATEN di kecamatan.
CITATION STYLE
Kartika, R. S. (2022). Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Melakukan Replikasi Inovasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Musi Rawas. Jurnal Pembangunan Wilayah Dan Kota, 18(2), 164–177. https://doi.org/10.14710/pwk.v18i2.32337
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.