Bentuk kesalahan dalam penggunaan wewenang (misuse of authority), sebenarnya merupakan perbuatan yang beda pengertian dengan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sehingga berkaitan dengan dapat tidaknya dipidana bentuk kesalahan tersebut. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research Methods). Bentuk Penyalahgunaan Wewenang yang tidak dapat dipidana merupakan penyalahgunaan wewenang dengan wujud kesalahan penggunaan wewenang (misuse of authority), sedangkan dalam Penyalahgunaan Wewenang yang dapat dipidana didalamnya terdapat bentuk kesalahan dengan corak kesengajaan sebagai maksud atau niat jahat (mens rea) untuk menyalahgunakan wewenang. Bentuk Penyalahgunaan Wewenang yang tidak dapat dipidana adalah penyalahgunaan wewenang dengan bentuk melampaui wewenang dan sewenang-wenang, karena dalam pengertiannya di Undang Undang Administrasi Pemerintahan tidak ada peralihan tujuan dari pemberian wewenang terkecuali merupakan kesalahan administrasi dengan wujud kesalahan penggunaan wewenang (misuse of authority). Sedangkan dalam Penyalahgunaan Wewenang yang dapat dipidana bentuk penyalahgunaan wewenangnya sesuai dengan pengertian dalam Undang Undang Administrasi Pemerintahan tentang mencampuradukkan wewenang yang dapat ditindaklanjuti dengan pemidanaan ketika peralihan tujuan wewenang itu disertai Niat Jahat (Mens Rea) dalam bentuk kesalahan dengan corak kesengajaan sebagai maksud untuk mencari keuntungan yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
CITATION STYLE
Alti Putra, M. A. (2021). BENTUK PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAH YANG TIDAK DAPAT DIPIDANA. JUSTISI, 7(2), 118–136. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1362
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.