DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA

  • Gulo N
N/ACitations
Citations of this article
216Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rumusan norma yang berkaitan dengan ancaman pidana pada dasarnya bersifat maksimum. Hal tersebut menimbulkan ruang disparitas putusan hakim. Disapritas tersebut dapat menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana. Rumusan masalahnya adalah,  apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya disparitas pidana dalam penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perakara pidana didalam persidangan?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dan empiris dalam kaitannya dengan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukan dalam memutuskan perkara hakim tunduk pada Pasal 197 KUHAP, yaitu hakim harus memiliki pertimbangannya sendiri didalam menentukan berat atau ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, melalui pembuktian materil dipersidangan untuk mendukung kesimpulan dalam pertimbangan hakim.  Saat ini peradilan di Indonesia masih menggunakan metode penjatuhan hukuman berdasarkan pemeriksaan persidangan saja. Hal ini menyebabkan putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim terdapat perbedaan antara satu putusan dengan putusan yang lainnya yang disebut dengan disparitas pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gulo, N. (2018). DISPARITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 215. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.215-227

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free