Canonization of sunnah into hadith massively appears to deal with extremismand arbitrary interpretations that have been critical to the sunnah of the Prophet.It marks the end of the interpretation process of the sunnah, including ‘theliving sunnah’ because it was freely appreciated and interpreted by others andsubsequently was turned into a verbal form. At this stage comes the new movementpioneered by Imam Shafi’i who spread the dogma that the required one is thesunnah of the Prophet. The sunnah that has validity as a source of Islamiclaw is the provable one through verbal transmission mechanism (hadith). Thehistorical point of view shows difference, intersection and similarity between thehadith and sunnah. Tracing both the meaning of hadith and sunnah in depthwill change the mindset of understanding the hadith and sunnah.Kanonisasi sunnah ke dalam bentuk hadits muncul dalam skala besar untukmenghadapi ekstrimisme dan penafsiran sewenang-wenang yang sudah gawatterhadap sunnah Nabi. Ini menandai berakhirnya proses penafsiran terhadapsunnah Nabi, termasuk ‘sunnah yang hidup’ karena sunnah Nabi yang semulabebas dipahami dan ditafsirkan oleh generasi sahabat dan setelahnya sudahberubah bentuk menjadi verbal. Pada tahap ini muncullah gerakan baruyang dipelopori oleh Imam Syafi’i yang menyebarkan dogma bahwa sunnahyang harus dipegang adalah sunnah yang berasal dari Nabi. Sunnah yangmemiliki keabsahan sebagai sumber hukum islam adalah sunnah yang dapatdibuktikan berasal dari Nabi melalui mekanisme transmisi verbal (hadits).Dengan pendekatan sejarah, diketahui adanya perbedaan dan persinggunganserta kesamaan antara hadits dan sunnah. Dengan menelusuri kedua maknahadits dan sunnah secara mendalam akan merubah pola pikir pemahamanterhadap hadits dan sunnah.
CITATION STYLE
Nasrulloh, N. (2014). Rekonstruksi definisi Sunnah sebagai pijakan kontekstualitas pemahaman Hadits. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 14(3). https://doi.org/10.18860/ua.v14i3.2659
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.