PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN PEGADAIAN

  • Suheri A
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di dalam melaksanakan suatu perjanjian gadai perlu diketahui pihak-pihak yang terkait dalam suatu perjajian tersebut seperti pihak pertama (perusahaan umum pegadaian) dan pihak kedua (nasabah atau perseorangan) yang mana Pihak Pertama atau perusahaan umum pegadaian adalah pihak pemberi gadai atau pemberi pinjaman terhadap nasabah yang menggadaikan kepadanya sedangkan Pihak Kedua atau nasabah adalah pihak yang memiliki utang atau angsuran gadai terhadap pihak pertama atau perusahaan umum pegadaian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui kedudukan hukum antara kedua belah pihak dalam Perusahaan Umum Pegadaian, dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi nasabah Perusahaan Umum Pegadaian apabila barang jaminan rusak/hilang. Penelitian ini mengetahui bahwa perusahaan pegadaian memberikan pergantian kerugian sebesar 125% dari nilai taksiran barang jaminan yang mengalami kerusakan/hilang yang disebabkan bukan karena Force Majeure (keadaan memaksa) dan membuat asuransi atas atas barang jaminan tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum bagi nasabah Perusahaan Umum Pegadaian digunakan pada penyusunan artikel ini adalah studi komparatif dengan membandingkan persamaan dan perbedaan yang melekat pada Indonesia dan Mesir dalam hal pelaksanaan syariat islam yang diteliti melalui bahan bacaan antara lain berasal dari buku, peraturan perundang-undangan, dan berbagai sumber lain yang terkait.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suheri, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PERUSAHAAN PEGADAIAN. MORALITY : Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 154. https://doi.org/10.52947/morality.v6i2.173

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free