Tujuan penelitian ini yaitu pertama untuk menganalisis implementasi pendekatan rule of reason terhadap permasalahan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 05/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU Nomor :03/KPPU-L/2016. Kedua.menganalisis perlindungan hukum para pelaku usaha lain yang dirugikan akibat adanya persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 05/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2016. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan kasus.Sumber data yang digunakan ialah data sekunder, dengan bahan hukum primer / sekunder / tersier.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis normatif kualitatif. Diperoleh hasil penelitian bahwa pada Putusan Nomor 5/KPPU-L/2015 dan Putusan Nomor 3/ KPPU-L/2016 KPPU Majelis Komisi telah menerapkan pendekatan rule of reason dengan cara membuktikan adanya unsur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, mengenai dampak akibat dari persekongkolan dalam persaingan usaha, mencari faktor penyebab terjadinya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Perlindungan hukum para pelaku usaha lain yang dirugikan akibat adanya persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 05/kppu-l/2015 dan Putusan KPPU Nomor: 03/kppu-l/2016 diakomodir dalam ketentuan Pasal 38 UU No. 5 Tahun 1999 yang memberikan hak untuk melaporkan dan hak untuk dilindungi kerahasiaan identitasnya serta dalam ketentuan Pasal 47 yaitu hak untuk mendapat ganti rugi jika terbukti pelanggaran Pasal 22 tersebut menimbulkan kerugian, serta hukuman denda dan larangan mengikuti lelang bagi pelanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
CITATION STYLE
Panggraita, N. L. (2019). PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDERBERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (Studi Terhadap Putusan Kppu Nomor : 05/Kppu-L/2015 Dan Putusan Kppu Nomor : 03/Kppu-L/2016). Jurnal Idea Hukum, 5(2). https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.122
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.