PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDERBERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (Studi Terhadap Putusan Kppu Nomor : 05/Kppu-L/2015 Dan Putusan Kppu Nomor : 03/Kppu-L/2016)

  • Panggraita N
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu pertama untuk menganalisis implementasi pendekatan rule  of reason terhadap permasalahan persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor:  05/KPPU-L/2015 dan Putusan KPPU Nomor :03/KPPU-L/2016. Kedua.menganalisis  perlindungan hukum para pelaku usaha lain yang dirugikan akibat adanya  persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 05/KPPU-L/2015 dan Putusan  KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2016.  Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,  dengan metode pendekatan kasus.Sumber data yang digunakan ialah data sekunder,  dengan bahan hukum primer / sekunder / tersier.Metode analisis yang digunakan dalam  penelitian ini adalah metode analisis normatif kualitatif.  Diperoleh hasil penelitian bahwa pada Putusan Nomor 5/KPPU-L/2015 dan Putusan  Nomor 3/ KPPU-L/2016 KPPU Majelis Komisi telah menerapkan pendekatan rule of  reason dengan cara membuktikan adanya unsur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun  1999, mengenai dampak akibat dari persekongkolan dalam persaingan usaha, mencari  faktor penyebab terjadinya pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.  Perlindungan hukum para pelaku usaha lain yang dirugikan akibat adanya  persekongkolan tender dalam Putusan KPPU Nomor: 05/kppu-l/2015 dan Putusan  KPPU Nomor: 03/kppu-l/2016 diakomodir dalam ketentuan Pasal 38 UU No. 5 Tahun  1999 yang memberikan hak untuk melaporkan dan hak untuk dilindungi kerahasiaan  identitasnya serta dalam ketentuan Pasal 47 yaitu hak untuk mendapat ganti rugi jika  terbukti pelanggaran Pasal 22 tersebut menimbulkan kerugian, serta hukuman denda  dan larangan mengikuti lelang bagi pelanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 1999.

Cite

CITATION STYLE

APA

Panggraita, N. L. (2019). PENERAPAN PENDEKATAN RULE OF REASON DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERSEKONGKOLAN TENDERBERDASARKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (Studi Terhadap Putusan Kppu Nomor : 05/Kppu-L/2015 Dan Putusan Kppu Nomor : 03/Kppu-L/2016). Jurnal Idea Hukum, 5(2). https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.2.122

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free