Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kefarmasian merupakan salah satu anggaran APBN yang diberikan kepada Kabupaten/Kota di bidang Kefarmasian dengan menu distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai (BMHP) serta dukungan pemanfaatan sistem informasi atau aplikasi logistik obat dan BMHP secara elektronik sebagai upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan obat di pelayanan kesehatan dasar. Fokus dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan penerapan DAK non fisik BOK kefarmasian di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta. Kinerja implementasi kebijakan perlu dianalisis dalam rangka evaluasi untuk menghasilkan umpan balik bagi proses pengembangan kebijakan selanjutnya. Teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara mendalam kepada informan kunci, observasi, dan telaah dokumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan model implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Hasil penelitian diperoleh bahwa masih perlu ditingkatkan pemahaman terhadap pelaksana dalam menyusun perencanaan kegiatan serta rendahnya kepatuhan pelaporan realisasi DAK Non fisik sesuai dengan Petunjuk teknis yang ditetapkan
CITATION STYLE
Jatmiko, M. A., Saputra, H., Antaria, A., & Faryanti, D. (2022). Implementasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kefarmasian di Kabupaten Purwakarta Tahun 2019. Jurnal Health Sains, 3(2), 233–241. https://doi.org/10.46799/jhs.v3i2.419
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.