HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERPIDANA KORUPSI (Studi Putusan PTUN Nomor 146/G/2019/PTUN-MDN)

  • Delphia G
  • Yurikosari A
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Seorang Pegawai Negeri Sipil, mulai bekerja sebagai Calon PNS pada Kota Tapanuli Tengah, menggugat Keputusan Bupati Nomor : 2391/BKD/ 2018. setelah menjalani tahanan penjara Penggugat masih aktif kembali dan menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan, berdarkan analisis  dilakukan dan disimpulkan bahwa 1) Dasarnya menggunakan pasal 87 ayat 2 huruf b UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, penggugat harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil 2) Berdasarkan Pasal 275 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil dengan telah terbukti meyakinkan serta sah melalui Putusan Pengadilan. Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan pemberhentian tidak secara hormat dengan prosedur Presiden.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Delphia, G. V., & Yurikosari, A. (2022). HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERPIDANA KORUPSI (Studi Putusan PTUN Nomor 146/G/2019/PTUN-MDN). Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 391–400. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13614

Readers' Discipline

Tooltip

Engineering 1

100%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free