PENGENDALIAN PERDAGANGAN SAMPAH ELEKTRONIK: KAJIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN

  • Priyono F
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Problematik pengendalian perdagangan sampah elektronik dari aspek perjanjian internasional terletak pada Konvensi Basel dan Persetujuan Perdagangan Barang dalam GATT/WTO.  Konvensi Basel tidak memberikan definisi sampah elektronik namun telah melarang adanya perpindahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang di dalamnya termasuk sampah elektronik sedangkan dalam ketentuan GATT/WTO sampah elektronik dikategorikan sebagai barang (goods) bekas. Dua hal yang saling bertentangan. Kebijakan Indonesia telah melarang import limbah B3 (termasuk sampah elektronik), meskipun tidak melarang ekspor. Perlu pemberdayaan kualitas kelembagaan, penegakan hukum, dan sikap masyarakat terhadap sampah elektronik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Priyono, F. joko. (2018). PENGENDALIAN PERDAGANGAN SAMPAH ELEKTRONIK: KAJIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 175. https://doi.org/10.14710/mmh.47.2.2018.175-183

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free