Kode etik Notarisdalam implementasinya khususnya dalam pemberian honorarium oleh kliennyaterjadiketidaksamaan dalam penentuan batas minimal honororium, terjadi perbedaan honororium diantara profesi Notaris. Kode Etik Notarisberdasarkan pada kenyataan bahwa profesi Notaris adalah seorang yang mempunyai suatu keahlian dan keilmuan dalam bidang kenotariatan. Artikel ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Dari artikel ini diketahui bahwa notaris memiliki peraturan yang mengikat setiap anggotanya untuk mematuhinya yang dikenal dengan istilah kode etik notaris. Sesuai dengan pasal 4 angka 10 peraturan kode etik notaris disebutkan bahwa notaris tidak diperbolehkan menetapkan sendiri honorarium yangharusdibayarkan oleh klien lebih rendah dari honorarium yang ditetapkan oleh perkumpulan. Penetapan organisai profesi jabatan Notaris mempunyai sebuah kepastian dalam menetapkan honorarium berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dengan demikian,akan terbentuklah suatukesamaan antara Notaris satu dengan lainnya.
CITATION STYLE
Amalia, M., & Ngadino, N. (2021). Implementasi Aturan-Aturan Etika Profesi Dalam Mengatasi Perbedaan Honorarium Notaris. Notarius, 14(1), 119–134. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39129
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.