Pemerintah Kecamatan dan Desa/Kelurahan memegang peranan yang sangat trategis dalam mensukseskan Implementasi Kebijakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Dalam Implementasi Kebijakan E-KTP di Desa Jongkong Kiri Hilir Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu dilakuakan melalui dua tahapan yaitu tahapan sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Sosilisasi kebijakan EKTP di Desa Jongkong Kiri Hilir dilakukan secara tidak terstruktur dan terjadwal yang dilaksakan oleh Pihak Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Kapuas Hulu, Pemerintah Kecamatan Jongkong dan Pemerintahan Desa Jongkong Kiri Hilir. Bentuk sosialisasi adalah secara lisan yang disampaikan dalam rapat atau pertemuan di Desa dan pemberitahuan di tempat ibadah. Dalam pelaksanaan kebijakan E-KTP Aparatur Desa Jongkong Kiri Hilir berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hanya sebatas memfasilitasi serta membuat surat pengantar bagi warga Desa yang akan melakukan proses perekaman dan pembuatan E-KTP di tingkat Kecamatan Jongkong. Terdapat faktor pendukung dan penghabat dalam Implementasi Kebijakan E-KTP di Desa Jongkong Kiri Hilir. Faktor pendukung, sumber daya manusia Apartur Desa yang sesuai dengan struktur organisasi dan sarana dan prasarana yang memadai dalam proses pengurusan E-KTP pada tingkat Desa. Sedangkan faktor penghambat adalah faktor geografis, dimana warga masyarakat yang terdapat di wilayah terpencil kesulitan dalam pengurusan E-KTP baik di tingkat desa maupun di tingkat Kecamatan.
CITATION STYLE
-, H., & Zainudin, A. (2019). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (E-KTP). FOKUS : Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 17(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v17i1.264
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.