Perkara pidana di bidang pelayaran, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap kapal sepanjang berkaitan dengan peristiwa pidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 KUHAP. Dalam penyitaan kapal penyidik telah berkoordinasi dengan syahbandar, dan penyidik. Pertanyaan yang layak diajukan ketika perkara pidananya sampai di tingkat pengadilan apakah untuk kepentingan pemeriksaan hakim akan melakukan penahanan kapal sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang pelayaran. Tujuan penelitian ini untuk menemukan dan menganalisis rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagai kebijakan legislatif yang memberi kewenangan hakim untuk melakukan penahanan kapal yang terkait perkara pidana dan menganalisis implikasi hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap penerapan penahanan kapal oleh hakim. Untuk menjawab permasalahan penelitian digunakan penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum pada rasio hukum dan implikasi kebijakan legislatif pada kewenangan hakim dalam melakukan penahanan kapal. Hasil penelitian ini ialah rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai kebijakan legislatif memberi kewenangan hakim untuk menahan kapal dalam rangka mempermudah pemeriksaan pada perkara pidana yang berkaitan dengan kapal dengan tujuan untuk membuat efektif peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan pelayaran dan implikasi hukum undang-undang pelayaran yaitu untuk melakukan penahanan terhadap kapal yang terkait dengan perkara pidana maupun yang terkait dengan perkara perdata oleh hakim ialah, melengkapi KUHAP.
CITATION STYLE
Kaemirawati, D. T. (2022). Rasio Hukum dan Implikasi Kebijakan Legislatif Kewenangan Hakim Dalam Melakukan Penahanan Kapal. Begawan Abioso, 12(2), 93–105. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.20
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.