Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembebanan PPh PHTB pada pendaftaran tanah untuk pertama kali. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode peneitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembebanan PPh PHTB pada pendaftaran tanah untuk pertama kali bukan merupakan persyaratan bagi pemohon hak terkait pendaftaran tanah untuk pertama kali. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone mempersyaratkan bukti pembayaran PPh PHTB kepada pemohon hak saat permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Dengan demikian, pembebanan PPh PHTB kepada pemohon hak terkait pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 jo. Pasal 4 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2016. Oleh karena itu, diharapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bone menghapuskan persyaratan pembebanan PPh PHTB kepada pemohon hak terkait pendaftaran tanah untuk pertama kali. Selain itu, dengan penghapusan persyaratan tersebut juga menghindari pembebanan pajak yang tidak pada tempatnya atau tidak tepat sasaran, guna menegakkan aspek keadilan dan kepastian hukum (asas kepastian).
CITATION STYLE
Erviana, I., Aspan, Z., & Nur, S. S. (2021). Pembebanan Pajak Penghasilan pada Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 24(1), 39–52. https://doi.org/10.56087/aijih.v24i1.88
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.