Suatu Analisis Hukum Tentang Isbat Nikah Menurut KUH Perdata dan KHI Indonesia

  • - R
  • Bawono R
N/ACitations
Citations of this article
76Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini mengkaji tentang analisis hukum tentang isbat nikah menurut KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI Indonesia. Berdasarkan hasil studi ditemukan bahwa isbat nikah diatur dalam KUH Perdata Pasal 100-102. Terkait isbat nikah, KUH Perdata tidak memberikan batasan secara rigit mengenai unsur-unsur yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan sahnya perkawinan. Namun mempunyai kelemahan-kelemahan yaitu adanya disparitas antara penduduk Pribumi, Timur asing dan Tionghoa, hal inilah yang menyebabkan tidak adanya unifikasi suatu peraturan dan melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga tidak memberikan batasan-batasan mengenai peristiwa nikah yang dapat dimohonkan pengesahannya. Berbeda dengan kedua ketentuan tersebut, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai isbat nikah secara rigit dengan memberikan batasan-batasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) sampai (4) yang mana suatu perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah. Suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah. Isbat nikah yang diajukan terbatas mengenai lima hal dan yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah yaitu suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

-, R. K., & Bawono, R. (2022). Suatu Analisis Hukum Tentang Isbat Nikah Menurut KUH Perdata dan KHI Indonesia. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(2), 67–82. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.3960

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free