Penelitian ini mengkaji bagaimana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memantau orang asing atas pelanggaran izin tinggal, khususnya yang melibatkan visa kunjungan yang diterbitkan antara tahun 2019 hingga 2022. Kasus pelanggaran izin tinggal ini menjadi hal yang harus diberikan penindakan karana dalam kurun 4 tahun terakhir terutama pasca pandemi. Pelanggaran biasanya terjadi karena melanggar aturan izin tinggal (Overstay) atau melanggar kebijakan keimigrasian di Indonesia oleh Warga Negara Asing (WNA). Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Kimigrasian merupakan acuann dalam mengatur WNA baik terkait pengawasan sampai penindakan keimigrasian. Pengawasan yang mendalam melalui investigasi oleh pihak keimigrasian dapat membantu menggolongkan tindakan yang diberikan kepada pelanggar baik TAK atau Projustitia. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk membantu mengumpulkan data serta menganalisis peran dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado ketika mengawasi pelanggaran atas perizinan menetap. Tulisan ini menggunakan konsep kepentingan nasional dan teori National Security sebagai pandangan terkait fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado pada pengawasan Orang Asing terhadap pelanggaran izin tinggal dalam subjek Visa Kunjungan Tahun 2019 – 2022.
CITATION STYLE
Maluegha, R., Seba, R. O. C., & Fretes, C. H. J. de. (2023). PERAN IMIGRASI KELAS I TPI MANADO TERKAIT PENGAWASAN ORANG ASING TERHADAP PELANGGARAN IZIN TINGGAL DALAM SUBJEK VISA KUNJUNGAN TAHUN 2019-2022. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 73–84. https://doi.org/10.56127/jukim.v2i6.957
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.