Oknum polisi yang melakukan tindak pidana pungutan liar berarti telah melanggar aturan disiplin dan kode etik karena setiap anggota Polri wajib menjaga tegaknya hukum serta menjaga kehormatan, reputasi, dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengaturan hukum pungutan liar yang dilakukan anggota Polisi Satuan Lalu Lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan KUHPidana. Kelemahan dari undang-undang ini tidak ada mengatur secara tegas tentang sanksi terhadap pelaku tindak pidana pungutan liar. Pertanggungjawaban anggota Satuan Lalu Lintas yang melakukan pungutan liar, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberikan tindakan tegas kepada anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat diberi sanksi yaitu dicopot dari jabatannya dan tidak diizinkan untuk melaksanakan tugas lalu lintas di lapangan dan ditugaskan sebagai Pegawai Harian Lepas (PHL).Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyelesaian pelanggaran kode etik Polisi Satuan Lalu Lintas Polda sumut yang melakukan pungutan liar adalah dengan membentuk tim khusus (Timsus) yang bertugas memberantas anggota polisi yang melakukan pungutan liar (Pungli) saat menjalankan tugas negara. Tim ini bertugas untuk memantau aktivitas anggota di tingkat internal dan eksternal kepolisian.
CITATION STYLE
Karim, A. S., Mustamam, M., & Purba, N. (2023). PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK TERHADAP OKNUM ANGGOTA POLISI SATUAN LALU LINTAS YANG MELAKUKAN PUNGUTAN LIAR (Studi Penelitian Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 77–90. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.449
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.