Di Indonesia penerapan wakaf sejatinya sudah ada sejak masa pra kolonial-kolonial-hingga Indonesia merdeka. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya masjid maupun madrasah yang dibangun diatas tanah wakaf, akan tetapi hal tersebut menimbulkan presepsi bahwa kegiatan wakaf hanya berkutat pada tanah dan bangunan sedangkan seiring dengan berjalanya waktu wakaf sendiri sudah menemukan suatu format atau pola yang proporsional dengan realitas situasi dan kondisi yang ada. Wakaf uang adalah instrumen agama yang menggunakan media uang untuk berwakaf, kalkulasi dari wakaf uang yang diakumulasi bisa mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat. Bank Muamalat Indonesia KCP Metro sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) memiliki tugas pokok menghimpun dana wakaf dalam rangka optimalisasi potensi wakaf uang. Realita yang terjadi adalah, sebagai LKS-PWU Bank Muamalat Indonesia KCP Metro menjalin kerjasama dengan BMT Surya Abadi untuk proses fundrising wakaf uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab belum optimalnya fundrising wakaf uang pada Bank Muamalat Indonesia KCP Metro. Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian jenis lapangan (field research) dengan sifat deskrptif kualitatif, kemudian pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dua faktor yang menjadi kendala fundrising wakaf uang, pertama adalah Bank Muamalat Indonesia KCP Metro tidak memberikan pelayanan wakaf sebagaimana mestinya dan kedua adalah pemahaman masyarakat serta antusiasme terhadap wakaf masih cenderung kurang.
CITATION STYLE
Nugroho, J. (2019). ANALISIS FUNDRISING WAKAF UANG PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. FINANSIA : Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah, 2(1), 32–46. https://doi.org/10.32332/finansia.v2i01.1445
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.