Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tanggung jawab PPAT Sementara dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam proses peralihan Hak Atas Tanah melalui jual beli dan menganalisis akibat hukum dari Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh putusan pengadilan. PPAT sebagai pejabat umum harus memiliki kemampuan khusus di bidang pertanahan, mengingat akta tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti yang menerangkan telah terjadi perbuatan hukum pengalihan hak. Teori kepastian dan keadilan serta tanggung jawab digunakan untuk menganalisis permasalahan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan metode kualitatif, sedangkan untuk mengkaji permasalahan hukum, digunakan bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder terutama putusan pengadilan. Hasil penelitian menyimpulkan, bentuk tanggung jawab PPAT Sementara hanya sebatas dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, pihak Penjual dan Pembeli tidak mendapatkan perlindungan hukum, sedangkan pihak Penggugat mendapatkan kembali haknya berdasarkan putusan pengadilan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Badan Pertanahan Nasional sebaiknya lebih meningkatkan pembinaan formal maupun informal kepada PPAT Sementara. Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dalam membuat akta jual beli tanah harus teliti, cermat, hati - hati, dan tidak boleh ceroboh
CITATION STYLE
Junaedi, J., & Djajaputra, G. (2023). Tanggung Jawab PPAT Sementara Dan Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Melalui Putusan Pengadilan. Jurnal Suara Hukum, 4(1), 107–136. https://doi.org/10.26740/jsh.v4n1.p107-136
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.