Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian pra-nikah yang biasadilakukan oleh calon pengantin, baik pihak laki-laki dan perempuan. Perjanjianperkawinan diatur dalam KUHP, UU Perkawinan dan KHI. Perjanjian perkawinanmenjadi langkah persuasif yang ditempuh dalam menghadapi berbagai tantangankeluarga seperti KDRT, pengaturan harta suami-isteri dll. Di satu sisi, perjanjianperkawinan dianggap dapat menjadi “pegangan” suami-isteri ketika dihadapkandengan problem keluarga, seperti tidak terpenuhinya terpenuhi hak-hak dalamrumah tangga. Dalam memahami keberadaan perjanjian perkawinan akanmenggunakan hermeuneutika Heidegger. Hermeneutika Heidegger mempelajaritentang pentingnya menemukan makna dari mempertanyakan peristiwa hinggamenjadi sejarah. Perjanjian perkawinan kemudian diusulkan untuk menjadipencegah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Melihat efektifnyaperjanjian perkawinan karena sifatnya yang memiliki kekuatan hukum, makakekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah. Selain itu perjanjian perkawinanjuga bisa sebagai sarana pendukung mewujudkan kehidupan rumah tangga yangsakinah, mawaddah, dan rahmah.
CITATION STYLE
Chaula Luthfia. (2019). Hermeneutika Heidegger dalam Memahami Perjanjian Perkawinan. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 1–15. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v1i2.33
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.