Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Ust. HW menjadi sorotan media saat ini. Pemerkosaan yang dilakukan kepada 12 santri didikannya hingga melahirkan seorang anak dari hasil pemerkosaan tersebut. Dalam Hukum Positif di Indonesia, pada UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, pasal 81 berisi tentang sanksi pemerkosaan anak mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun dalam kasus tersebut, terdapat pertimbangan yang dilakukan oleh hakim sehingga Ust. HW dihukum mati, setelah sebelumnya sempat mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan dalam hukum Islam, pemerkosaan termasuk dalam hukuman ta’zir, yang dapat berupa hukuman mati, salib, potong tangan, atau diasingkan.
CITATION STYLE
Akbar, M. I., Ratnadilah, N. A., & D.S, A. E. (2023). Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Telaah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg). Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 4(2), 170–191. https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.164
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.