PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT

  • Hazar Kusmayanti
  • Efa Laela Fakriah
  • Mutiara Rembune Payu
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengjaki penyelesaian sengketa pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah yang diselesaikan dengan beberapa cara yakni musyawarah keluarga, musyawarah dengan melibatkan lembaga adat Sarak Opat dan dengan mengajukan gugatan harta bersama ke Mahkamah Syar’iyah Takengon. Pada umumnya pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan lembaga adat Sarak Opat. Pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian di Kabupaten Aceh Tengah yang dilakukan berdasarkan musyawarah dengan mempertimbangkan dengan siapa anak tinggal besaran kontribusi pencaharian harta bersama walaupun tidak sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam namun mungkin berpedoman kepada Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan dan hal ini tidak menyalahi aturan baik Hukum Islam maupun Hukum Adat. Karena pada dasarnya menurut Hukum Islam dan Hukum Adat tidak ada aturan khusus terkait presentase pembagian harta bersama pasca terjadinya perceraian

Cite

CITATION STYLE

APA

Hazar Kusmayanti, Efa Laela Fakriah, & Mutiara Rembune Payu. (2022). PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PASCA TERJADINYA PERCERAIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT. Jurnal Hukum PRIORIS, 8(1), 1–14. https://doi.org/10.25105/prio.v8i1.14963

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free