Abstract
Pre-Project Selling merupakan suatu perikatan yang dilakukan oleh para pihak terhadap jual beli properti sebelum proyek dibangun dan yang dijual baru berupa gambar atau konsep. Alasan pengembang melakukan praktik Pre-Project Selling ini dalah untuk mengetahui respon pasar atas produk properti yang akan dibangun. Sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 Burgerlijk Wetboek dinyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya objek perjanjian yang jelas. Praktik Pre- Project Selling merupakan perjanjian khusus. Hal ini disebabkan karena objek perjanjian merupakan gambar atau konsep dari pengembang. Maraknya Pre-Project Selling ini tentu menghadirkan beberapa problematika. Salah satunya adalah mengenai perlindungan konsumen dari gambar atau konsep yang diajukan oleh Pengembang. Dalam penelitian ini akan membahas Pengendalian Pre-Project Selling Melalui Prinsip Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kajian yang sesuai dengan teori dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Penelitian normatif ini juga berfungsi untuk memberikan argumentasi secara yuridis terhadap terjadinya kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Dengan demikian penelitian ini dirasa sangat penting sebagai bahan masukan
Cite
CITATION STYLE
Krisharyanto, E., & Setyowati, P. J. (2019). PENGENDALIAN PRE-PROJECT SELLING MELALUI PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Perspektif, 24(2), 124. https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i2.731
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.