PENGENDALIAN PRE-PROJECT SELLING MELALUI PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Krisharyanto E
  • Setyowati P
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pre-Project Selling merupakan suatu perikatan yang dilakukan oleh para pihak terhadap jual beli properti sebelum proyek dibangun dan yang dijual baru berupa gambar atau konsep. Alasan pengembang melakukan praktik Pre-Project Selling ini dalah untuk mengetahui respon pasar atas produk properti yang akan dibangun. Sesuai dengan syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 Burgerlijk Wetboek dinyatakan bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya objek perjanjian yang jelas. Praktik Pre-Project Selling merupakan perjanjian khusus. Hal ini disebabkan karena objek perjanjian merupakan gambar atau konsep dari pengembang. Maraknya Pre-Project Selling ini tentu menghadirkan beberapa problematika. Salah satunya adalah mengenai perlindungan konsumen dari gambar atau konsep yang diajukan oleh Pengembang. Dalam penelitian ini akan membahas Pengendalian Pre-Project Selling Melalui Prinsip Perlindungan Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kajian yang sesuai dengan teori dan aturan hukum yang telah ditetapkan. Penelitian normatif ini juga berfungsi untuk memberikan argumentasi secara yuridis terhadap terjadinya kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Dengan demikian penelitian ini dirasa sangat penting sebagai bahan masukan kebijakan agar memeberikan nilai keadilan bagi masyarakat. Pre-Project Selling is an agreement made by the parties to the sale and purchase of properti before the project is built and the new one is sold in the form of pictures or concepts. The reason developers develop this Pre-Project Selling practice is to find out the market’s response to the properti product that will be built (test the water). In accordance with the legal conditions of the agreement in article 1320 Burgerlijk Wetboek stated that one of the conditions that must be met is the existence of a clear object of the agreement. The Pre-Project Selling practice is a special agreement. This is because the object of the agreement is an image or concept from the developer. The rise of the Pre-Project Selling certainly presents some problems. One of them is about protecting consumers from images or concepts proposed by Developers. In this study will discuss the Urgency of Consumer Protection against Pre-Project Selling practices that refer to the legal principles in the Consumer Protection Act. This type of research is normative research, which is research based on studies that are in accordance with the theories and legal rules that have been determined. This normative research also functions to provide a juridical argument against the occurrence of emptiness, obscurity, and norm conflicts. Thus this research is considered very important as a policy input material in order to provide the value of justice for the community.

Cite

CITATION STYLE

APA

Krisharyanto, E., & Setyowati, P. J. (2019). PENGENDALIAN PRE-PROJECT SELLING MELALUI PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UU NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Perspektif, 24(2), 124. https://doi.org/10.30742/perspektif.v24i2.731

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free