TANGGUNG JAWAB KOMISARIS DAN DIREKSI ATAS HARTA KEKAYAAN PRIBADI JIKA TERJADI KERUGIAN DALAM MENGELOLA PERSEROAN (PERUSAHAAN)

  • Samriadin S
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perseroan memegang peran penting dalam dunia usaha yang dianggap sebagai subjek hukum yang dapat melakukan Tindakan hukumsebagaimana subjek hukum yang lian (perorangan). Sebagai subjek hukum, perseroan tentunya memiliki hak dan kewajiban yang dijalankan oleh organ-organ perseroan itu sendiri yang terdiri dari RUPS, Direksi dan Komisaris. Organ-organ perseroan tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang diatur dalam ADRT Perseroan. Dalam menjalankan aktifitas usaha, perseroan dijalankan oleh Direksi sebagai pihak yang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan dibawah kendali RUPS oleh Komisaris yang tanggung jawabnya dibatasi bukan sebagai tindakan pribadi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tanggung jawab pribadi seseorang yang menjabat komisaris dan direksi atas harta kekayaan pribadi jika terjadi kerugian dalam mengelola perseroan (perusahaan). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana dapat ditariknya tanggung jawab pribadi seseorang yang menjabat komisaris dan direksi atas harta kekayaan pribadi jika terjadi kerugian dalam mengelola perseroan dengan menggunakan pendekatan normatif dengan menggunakan literatur buku atau kepustakan dan peraturan perundang-undangan sebagi bahan utama penulisan. Hasil penelitian diperoleh bahwa Komisaris atau Dewan Komisaris dan Dewana Direksi atau Direksi tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas harta kekayaan pribadinya sepanjang dalam melakukan pengurusan perseroan dilakukan sesuai tugas dan tanggung jawabannya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab serta itikad baik. Jika dalam mengelola perseroan telah menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga atau debitur akibat dari Tindakan perseroan tetapi dikemudian hari ternyata Tindakan perseroan yang merugikan kepentingan pihak ketiga tersebut dapat dibuktikan bahwa Komisaris atau Dewan Komisaris dan Dewana Direksi atau Direksi telah melakukan kesalah atau Tindakan pengelolaan dengan itikad tidak baik, maka tanggung jawab terbatas yang dianut dalam perseroan dapat diterobos dan Komisaris atau Dewan Komisaris dan Dewana Direksi atau Direksi dapat dimintakan pertanggung jawaban sampai kepada harta kekayaan pribadi Komisaris atau Dewan Komisaris dan Dewana Direksi atau Direksi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Samriadin, S. (2022). TANGGUNG JAWAB KOMISARIS DAN DIREKSI ATAS HARTA KEKAYAAN PRIBADI JIKA TERJADI KERUGIAN DALAM MENGELOLA PERSEROAN (PERUSAHAAN). Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(1), 01–25. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v2i1.406

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free