Pemerintah telah menetapkan kebijakan e-Government melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan guna menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik. Harapan yang muncul dari implementasi e-Government salah satunya adalah meningkatnya kinerja aparatur pemerintahan. Kajian ini mengupas perihal ada tidaknya pengaruh implementasi e-Government terhadap peningkatan kinerja aparatur. Pengkajian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data-data dikumpulkan melalui teknik desk research dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan kajian terhadap temuan-temuan beberapa penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa implementasi e-Government berpengaruh terhadap kinerja aparatur. Pengaruh tersebut paling terasa pada dimensi kuantitas kerja dan dimensi ketepatan waktu. Di sisi lain, diketahui bahwa implementasi e-Government belum berpengaruh terhadap dimensi kualitas kerja. Temuan tersebut menandakan masih perlunya upaya-upaya pengembangan kompetensi aparatur dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan instrumen utama dalam implementasi e-Government.
CITATION STYLE
Eem Nurnawati. (2020). KINERJA SUMBER DAYA APARATUR MELALUI PENERAPAN E-GOVERNMENT. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 12(2), 309–319. https://doi.org/10.54783/jv.v12i2.283
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.