Masalah utama yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana pendapat para ulama Madzhab mengenai Ta'addud al-Jumat. Ta'addud al-Jumat adalah berbilang-bilangnya pelaksanaan shalat Jumat dalam satu desa atau kota. Berbilang-bilangnya pelaksanaan Jumat berpengaruh kepada terbaginya jumlah jamaah. Secara otomatis jamaah akan memilih Masjid yang lebih dekat dengan rumahnya. Sehingga dapat mengikis esensi atau hikmah dari pelaksanaan shalat jumat tersebut. Sementara tujuan pensyariatan jumat ini adalah untuk mempersatukan masyarakat desa atau kota. Seringnya berintraksi dapat menumbuhkan kasih sayang dan saling tolong menolong diantara mereka. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan mengkaji sumber data utama berupa kitab-kitab empat mazhab yang memuat uraian tentang hukum Ta'addud al-Jumat. Tujuan akhir dari penelitian ini adalah untuk menemukan bagaimana hukum Ta'addud al-Jumat dari kalangan ulama ditinjau dari empat madzhab. Data yang Penulis kumpulkan baik dari sumber primer, sekunder maupun pendukung akan diproses secara deskriptif analisis. Diantara kitab empat mazhab yang akan ditelaah adalah kitab Al-fiqhu la Mazahib Al-arbaah, Syarhu Fathul qadhir, Mukhtasor Al-Mujni, Al-Bahru Ar-Roiq, Al-Umm, Mughni Al-Muhtazh, Al-Hawy AL-Kabir, Al-Fiqhu Al-Maliki Wa Adillatuhu, Ibnu Muflih, Al-Iqna, Al-Mughni Ibnu Quddamah, dan Mawahibu Al-Jalil. Setelah terkumpul pendapat semua mazhab, kemudian dikomparasi antara pendapat mazhab yang satu dengan yang lainnya kemudian di klasifikasikan pendapat yang sama dan pendapat yang berbeda.
CITATION STYLE
Nasution, A. Y. (2017). TAADDUD AL-JUMAT MENURUT EMPAT MAZHAB. Jurnal Mandiri : Ilmu Pengetahuan, Seni, Dan Teknologi, 1(1), 22–39. https://doi.org/10.33753/mandiri.v1i1.7
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.