Pembimbing Kemasyarakatan yang merupakan jabatan fungsional berperan pada seluruh tahapan proses hukum. Pola pembinaan yang dilakukan pada warga binaan pemasyarakatan ditentukan dari hasil penelitian pembimbing kemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam merevitalisasi Pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan struktur organisasi Balai Pemasyarakatan belum ada kotak Jabatan Fungsional Pemasyarakatan. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan membutuhkan perhatian khusus seperti pembinaan pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, kedudukan dalam struktur organisasi, kompetensi, dan objektivitas pemberian tugas dalam mendukung revitalisasi pemasyarakatan. Begitu pentingnya pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan harus didukung dengan kejelasan kedudukannya di Balai Pemasyarakatan dengan melengkapi struktur jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan serta menyederhanakan struktur organisasi, serta perlu segera membangun Balai Pemasyarakatan di kabupaten/kota.
CITATION STYLE
Susanti, D. E. (2020). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Revitalisasi Pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(1), 141. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.141-162
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.