Pengembangan karier dosen sangat penting karena merupakan cerminan perkembangan Lembaga. Oleh karena itu pihak pimpinan harus menjadikan pengembangan karier sebagai salah satu perhatian serius demi kepentingan dan kemajuan bersama. Salah satu bentuk peningkatan kualifikasi dan kempetensi ASN dosen dilakukan melalui pendidikan akademik formal berjenjang, dengan bentuk penugasan atau pemberian izin. Kemenristekdikti melalui Kepmenristekdikti No. 169/M/KPT/2018 berupaya memberikan kepastian hukum terhadap penyesuaian ijazah yang diperoleh pegawai negeri sipil yang telah menyelesaikan studi dan menjamin keberlangsungan karier pegawai di lingkungan Kemenristekdikti. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan konsep dasar, dampak, dan upaya implementasi kebijakan pemutihan Kemenristekdikti tersebut. Penelitian kualitatif ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus dan studi banding di beberapa perguruan tinggi dan melalui observasi, wawancara, dan penyebaran angket. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa para dosen umumnya mengerti tentang konsep pemutihan Kepmenristekdikti No. 169/M/KPT/2018 dibuat untuk membantu dosen yang mengalami ketidaksesuaian perizinan dalam sekolah lanjut agar tidak terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Upaya menerapkan kebijakan keputusan Menteri ini pun telah dilakukan sosialisasi.
CITATION STYLE
Sumiyati, S., Kunlestiowati, K., Hazma, H., Susanti, I., & B, K. Y. (2019). ANALISIS KEBIJAKAN PEMUTIHAN STATUS TUGAS/IZIN BELAJAR DALAM PEMBINAAN KARIER KEPANGKATAN DAN JABATAN DOSEN PTN DI INDONESIA. Sebatik, 23(2), 301–306. https://doi.org/10.46984/sebatik.v23i2.774
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.