Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian perkara perzinahan yang dilakukan oleh masyarakat Padukuhan Trengguno Wetan dan implementasi keadilan restoratif dalam mekanisme penyelesaian perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah Padukuhan Trengguno Wetan, Desa Sidorejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul. Penelitian menggunakan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara terhadap responden dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme berbasis kearifan lokal yang dilakukan oleh masyarakat Padukuhan Trengguno Wetan dalam menyelesaikan perkara perzinahan adalah melalui mekanisme musyawarah dengan mendatangkan para pihak yang melakukan perzinahan dan ditengahi oleh kepala padukuhan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa musyawarah penyelesaian perkara perzinahan tersebut sangat relevan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang dapat dibuktikan bahwa musyawarah tersebut sangat menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dengan mempertemukan pelaku dan korban dalam satu forum yang sama supaya terjadi dialog untuk mencapai solusi yang sama-sama menguntungkan dan bersifat restoratif.
CITATION STYLE
Purnomo, H. B. (2021). Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Perzinahan Berbasis Kearifan Lokal di Trengguno Wetan. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 8(1), 14. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48703
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.