Sistem Hukum Pada Masyarakat Pluralis

  • Nasution L
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum tentunya tidak bekerja dalam ruang yang hampa, itulah sebabnya dalam realitas, hukum merupakan faktor pengintegrasi dalam bermasyarakat. Hukum sebagai instrumen pengatur atau kontrol sosial, tentu harus menjalani proses yang panjang dan melibatkan berbagai perbedaan aktifitas yang ada dalam masyarakat. Sebagaimana yang seringkali kita dengar bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pluralnya masyarakat Indonesai tentu memengaruhi pembuatan hukum yang akan di berlakukan. Munculnya slogan pluralisme hukum tentu didasarkan pada adanya beberapa faktor, yakni faktor historis bangsa Indonesia yang memiliki keragaman suku, bahasa, budaya, dan ras. Pluralisme hukum diberlakukan agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasution, L. (2017). Sistem Hukum Pada Masyarakat Pluralis. ’ADALAH, 1(8). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i8.9135

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free