Hukum tentunya tidak bekerja dalam ruang yang hampa, itulah sebabnya dalam realitas, hukum merupakan faktor pengintegrasi dalam bermasyarakat. Hukum sebagai instrumen pengatur atau kontrol sosial, tentu harus menjalani proses yang panjang dan melibatkan berbagai perbedaan aktifitas yang ada dalam masyarakat. Sebagaimana yang seringkali kita dengar bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pluralnya masyarakat Indonesai tentu memengaruhi pembuatan hukum yang akan di berlakukan. Munculnya slogan pluralisme hukum tentu didasarkan pada adanya beberapa faktor, yakni faktor historis bangsa Indonesia yang memiliki keragaman suku, bahasa, budaya, dan ras. Pluralisme hukum diberlakukan agar terciptanya masyarakat yang rukun dan dapat menyesuaikan penyelesaian masalah berdasarkan aliran hukum yang berlaku di masyarakat itu sendiri.
CITATION STYLE
Nasution, L. (2017). Sistem Hukum Pada Masyarakat Pluralis. ’ADALAH, 1(8). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i8.9135
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.