UU No. 5/1999 telah diundangkan, dan akan berlaku efektif pada tahun 2000. Secara umum,UU tersebut tidak jauh berbeda dengan UU Antimonopoli yang berlaku di USA dan Eropa. Tulisan ini mencoba mengungkapkan sisi lain dari UU No. 5/1999. Penulis menjabarkan tentang dasar pemikiran yang mestinya menjadi landasan atas acuan dari antimonopoli & persaingan sehat. Tiga pelaku usaha dan sektor usaha menjadi fokus tulisan ini.
CITATION STYLE
Sardjono, A. (1999). Antimonopoli atau Persaingan Sehat. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(1), 8. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no1.549
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.