ATURAN PEMANFAATAN MANGROVE SEBAGAI BAHAN BAKU ARANG OLEH MASYARAKAT DI BATU AMPAR, KALIMANTAN BARAT

  • Ritabulan R
  • Basuni S
  • Santoso N
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji substansi peraturan yang digunakan dalam pemanfaatan mangrove sebagai bahan baku arang oleh masyarakat di Batu Ampar, Kalimantan Barat. Analisis terhadap peraturan yang terkait dengan pemanfaatan  mangrove sebagai bahan baku arang oleh masyarakat menggunakan pendekatan konsep rule in use Ostrom. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masing-masing aturan pada rule in form dan rule in use tidak bersesuaian satu sama lain (incompatibility). Hal ini disebabkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak pelaksana dinilai belum mampu merealisasikan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Desa (HD) atau Hutan Kemasyarakatan (HKm) pada kawasan hutan produksi yang telah disediakan serta rumitnya aturan dalam mengurus ijin pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (HHK) bagi masyarakat

Cite

CITATION STYLE

APA

Ritabulan, R., Basuni, S., Santoso, N., & Bismark, M. (2019). ATURAN PEMANFAATAN MANGROVE SEBAGAI BAHAN BAKU ARANG OLEH MASYARAKAT DI BATU AMPAR, KALIMANTAN BARAT. Gorontalo Journal of Forestry Research, 2(1), 29. https://doi.org/10.32662/gjfr.v2i1.515

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free